Anda tidak akan pernah sukses jika Anda tidak berani melangkah, tidak mau mengambil kesempatan dan selalu menunda untuk mencoba. Anda tidak akan pernah kaya tanpa resiko dan berusaha. Ini adalah fakta kehidupan

Thursday, June 18, 2015

Mengapa Meninggalkan Puasa dan Bagaimana Hukumnya

Pada Posting sebelumnya telah dibahas tentang Mengapa kita harus berpuasa?

Lalu Bagaimana Dengan Orang Yang Tidak Mau Berpuasa ?

Orang yang tidak mau berpuasa terbagi menjadi dua :

-         Tidak mau berpuasa karena ingkar

 Seperti mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, meyakini bahwa khusus untuk  dirinya terbebas dari kewajiban puasa, atau menganggap bahwa puasa yang wajib bukan di bulan Ramadhan, dan masih banyak lagi contoh sejenis, maka yang demikian ini hukumnya kafir, karena ia telah mengingkari salah satu rukun islam yang disyareatkan kepadanya.

Imam Ad Dzahaby rahimahullah berkata :

( Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata ( tiang – tiang islam dan intinya ada tiga : syahadat laa ilaaha illallah, melaksanakan shalat, dan berpuasa Ramadhan. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari tiga hal itu maka dia telah kafir ) naudzu billah min dzalik ) lihat Al Kabair karangan imam Dzahaby

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :

( apabila ada orang yang sengaja berbuka di siang hari Ramadhan dengan anggapan bahwa hal itu halal padahal ia mengetahui bahwa hal tersebut adalah haram maka orang itu harus dibunuh…) lihat Majmu’ Fatawa 25 / 265

Serta telah menjadi Ijma’ seluruh kaum muslimin bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia telah kafir. ( lihat Maratib Ijma oleh Ibnu hazm hal. 70 )

-         Tidak Mau berpuasa Karena malas

Seperti orang yang mengakui bahwa puasa Ramadhan adalah wajib tapi ia tidak berpuasa karena malas – malasan, menganggap remeh urusan puasa, dan karena mengikuti hawa nafsu, atau tidak mau berpuasa tanpa alasan syar’i, maka ulama berbeda pendapat, dan yang paling rajih adalah bahwasannya ia tidak kafir, akan tetapi ia telah berdosa besar dan wajib bertaubat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :

( orang yang meninggalkan puasa karena malas atau meremehkan tidaklah kafir, karena hukum asalnya adalah seorang muslim masih dalam keadaan islam sampai ada dalil yang menyatakan bahwa ia telah keluar dari islam, sedangkan orang yang meninggalkan puasa karena malas – malasan tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa ia telah keluar dari Islam, berbeda halnya dengan shalat, karena sesungguhnya telah banyak sekali dalil dari Al Qur,an, sunnah, maupun atsar para sahabat yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas – malasan maka ia telah kafir ) lihat seri ebook Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin yang ke 19

Demikian sedikit yang bisa kami paparkan, semoga dapat menambahkan keyakinan dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan

3 komentar:

Unknown said...

Manfaat black walet facial soap:
-meregenarasi kulit
-mengangkat sel kulit mati
-menghilangkan flek hitam
-memudarkan kerutan
-menghilangkan jerawat
-mengecilkan pori pori besar
-melembutkan kulit wajah seperti kulit bayi
-membersihkan wajah dari kotoran dan minyak yg menempel.
Pin bb:5fb65293

Unknown said...

Manfaat black walet facial soap:
-meregenarasi kulit
-mengangkat sel kulit mati
-menghilangkan flek hitam
-memudarkan kerutan
-menghilangkan jerawat
-mengecilkan pori pori besar
-melembutkan kulit wajah seperti kulit bayi
-membersihkan wajah dari kotoran dan minyak yg menempel.
Pin bb:5fb65293

Unknown said...

Manfaat black walet facial soap:
-meregenarasi kulit
-mengangkat sel kulit mati
-menghilangkan flek hitam
-memudarkan kerutan
-menghilangkan jerawat
-mengecilkan pori pori besar
-melembutkan kulit wajah seperti kulit bayi
-membersihkan wajah dari kotoran dan minyak yg menempel.
Pin bb:5fb65293

Post a Comment

Terima kasih atas komentar Anda

Survey Singkat dibayar MAHAL

Solusi Pembayaran - Pengganti Credit Card 486x60

 
Duit Dari Handphone @2009 Gallery Template Ajah by ireng_ajah

Supported Free Money Info and Product and Service | Banner code by Code-Code-an

Best view with Mozilla Firefox